Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menemui orangtua dari Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Dalam pertemuan itu pihak LPSK sekaligus menjelaskan ke pihak orangtua David perihal hak-hak yang akan didapatkannya.
"Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi saat ditemui di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Achmadi menjelaskan, perlindungan tidak dapat dilakukan tanpa izin. Terlebih dalam kasus ini, David merupakan korban yang dikategorikan masih di bawah umur.
Advertisement
Namun dalam hal ini, dikarenakan pihak orangtua David yang mengajukan secara langsung ke LPSK, maka otomatis sudah mengantongi izin.
"Justru kita harus ketemu dengan orangtua, karenakan masih di bawah umur jadi harus izin dari orangtua, kalau masih di bawah umur itu harus ada izin dari orangtua, kita ketemu langsung," kata dia.
Achmadi menyebut, pihaknya saat ini masih berproses terkait dengan pengajuan perlindungan LPSK.Â
Ajukan Permohonan ke LPSK, LBH Ansor Minta David dan Saksi Penganiayaan Dilindungi
Pihak korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh LBH Ansor mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat sore, 24 Februari 2023.
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawaban perbuatannya.
Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, David, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023).
Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.
Advertisement
Pengacara Mario Dandy Sambangi RS, Gagal Temui David untuk Minta Maaf
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo mengunjungi korban penganiayaan Cristalino David Ozora (18) yang saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Pusat.Â
Kedatangan kuasa hukum Mario Dandy sekitar pukul 13.30 WIB. Berselang 15 menit setelahnya mereka keluar dari lobi rumah sakit.
Sejatinya, kedatangan pihak kuasa hukum mewakili Mario Dandy ingin menyampaikan pernyataan maaf sekaligus ingin memberikan rasa empat kepada David yang menjadi korban penganiayaan.
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orangtuanya. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung sekaligus ingin mendoakan," ungkap Dolfie Rompas saat ditemui wartawan, Senin (27/2/2023).
Dolfie mengatakan perihal pernyataan maaf mereka ingin disampaikan secara langsung. Namun hal tersebut justru tidak jadi lantaran mereka tidak diizinkan oleh pihak rumah sakit.
Dolfie mengaku kedatangan mereka belum dirasa belum tepat sehingga ditolak. "Mungkin kondisinya belum saatnya untuk datang. Ya karena saat ini mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," kata dia.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Mario pun juga tidak sempat bertemu dengan orangtua David untuk menyampaikan ikhawal kedatangannya.
"Belum ada, kami kan sebenarnya datang secara spontanitas kami datang ke sini jadi kami tidak ada koordinasi terlebih dahulu," tutur Dolfie.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com